Detail Cantuman
Cetak
(Penelitian Bidang Bimas) Menekuk Agama Lokal : Nalar Kekerasan Dalam Regulasi yang Mengatur Kepercayaan Towani-Tolotang
Komunitas Towani Tolotang sanggup mempertahankan kepercayaan lokalnya, hingga
kepindahannya dari Wajo ke Amparita-Sidenreng Rappang pada tahun 1582. Berpuluh-puluh
tahun, kepercayaan lokal mereka masih dijaga dengan baik, meski tentu saja Towani-Tolotang
harus pandai-pandai bernegosiasi dengan kepercayaan dari luar yang baru datang. Tetapi
serangkaian aturan yang dikeluarkan pemerintah sekitar 1965-1967, antara lain; TAP MPRS No.
XXV/1966 tentang Pelarangan PKI dan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme dan
Leninisme, UU PNPS No. 1/1965 tentang penodaan agama, sampai aturan di tingkat lokal antara
lain keputusan Bupati Sidrap: No.AGA/21/1/VII/1966 tentang Pelarangan Kepercayaan TowaniTolotang,
memaksa
Towani
Tolotang
meninggalkan
agama
lokalnya
dan
beralih
memeluk
agama
Hindu.
Berbagai
aturan
tersebut,
dimaksudkan
oleh
pemerintah
sebagai
cara
Negara
mengatur
dan
melindungi
orang-orang beragama di Indonesia, tetapi sebaliknya oleh komunitas Towani
Tolotang, aturan-aturan tersebut justru dirasakan sebagai bentuk kekerasan negara terhadap
keyakinan mereka. Tidak hanya karena aturan tersebut menjadi semacam sarana untuk mengontrol
dan mendisiplinkan cara komunitas ini dalam beragama, tetapi juga karena berbagai aturan
tersebut telah melahirkan berbagai tindakan koersif terhadap komunitas ini. Di antara yang tercatat
adalah kekerasan dalam operasi militer malilu sipakainge.
Tulisan ini akan menggambarkan cara regulasi dan aparatus pendukungnya dalam menekuk
keyakinan lokal Towani-Tolotang, serta bagaimana regulasi itu melahirkan kekerasan terhadap
mereka baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun sipil. Kekerasan itu berlangsung sampai
kini, meskipun negara mulai membuka pintu pengakuan terhadap agama lokal. Tentu saja
kekerasan dalam era kekinian, lebih banyak berupa kekerasan dalam bentuk eksklusi terhadap
komunitas ini. Selain itu tulisan ini akan menggambarkan pula bagaimana komunitas Tolotang
dalam menghadapi berbagai aturan tersebut sejak tahun 1965 hingga keluarnya keputusan
Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 tentang sahnya mencantumkan agama lokal di KTP.
Berangkat dari kasus komunitas Towani Tolotang, akhirnya tulisan ini akan bergerak melihat nalar
―kekerasan‖ yang mengendap dalam berbagai aturan tentang agama, khususnya yang terkait
dengan keyakinan lokal, sekaligus menguraikan jalan keluar dari persoalan tersebut.
Kata Kunci : Towani Tolotang, Agama lokal, Aturan, Nalar kekerasan
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Judul Seri |
International Seminar on Conflict and Violence : Historical Reconstructions and Cultural Resolutions
|
|---|---|
| No. Panggil |
-
|
| Penerbit | Facuty of cultural sciences Hasanuddin Universty : Makassar., 2019 |
| Deskripsi Fisik |
-
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
NONE
|
| Tipe Isi |
text
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
1
|
| Subyek |
-
|
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






